Fahd A Rafiq: Kita Harus Teruskan Perjuangan Mochtar Kusumaatmadja

Ketua Umum DPP Bapera, Fahd A Rafiq mengajak generasi milenial untuk meneruskan perjuangan pahlawan maritim Indonesia yakni Mochtar Kusumaatmadja.

Fahd A Rafiq: Kita Harus Teruskan Perjuangan Mochtar Kusumaatmadja
Fahd A Rafiq ajak milenial untuk meneruskan perjuangan Mochtar Kusumaatmadja. Gambar : Tempo/Wibowo Sumaji

Ahmad Sofyan (Kontributor) - Deklarasi Djuanda merupakan sebuah bukti kemahiran lobi politik luar negeri dari seorang Mochtar Kusumaatmadja. Fahd A Rafiq, Ketum DPP Bapera mengajak kita sebagai anak bangsa untuk meneruskan dan melanjutkan perjuangan beliau. 

Perlu diketahui, di awal kemerdekaan Indonesia, Perdana Menteri Djuanda yang saat itu menjabat menyebut bahwa laut diantara pulau di Indonesia saat itu bukanlah milik Bangsa Indonesia. Namun, Menteri Khairul Saleh merasa janggal dan menyatakan hal tersebut tidaklah benar. 

Kemudian, Menteri Khairul Saleh meminta bantuan kepada seorang pemuda berusia dua puluh tahunan bernama Mochtar Kusumaatmadja. Dengan segala ketekunan dan studi mendalam dari sejarah dunia selama bertahun-tahun, akhirnya Indonesia mengklaim laut diantara pulau-pulau Nusantara tersebut adalah milik Indonesia. 

Fahd A Rafiq mengatakan, “Itulah yang kita kenal sebagai Deklarasi Djuanda pada tahun 1957, sebab klaim laut tersebut begitu melegenda. Saat itu dunia guncang dan banyak yang menentang hingga tidak ada yang menyetujuinya. Namun, Indonesia tidak tinggal diam, terus mencoba meyakinkan dunia hingga tahun 70an akhir atau 80an awal. Indonesia terus berjuang dengan gigih melalui diplomasi Mochtar Kusumaatmadja di konferensi PBB tentang hukum laut”.

Puncaknya adalah ketika Mochtar Kusumaatmadja yang saat itu menjabat sebagai Menteri Luar Negeri Indonesia melakukan negosiasi dengan State Secretary Amerika George Schultz, dengan keahlian yang dimiliki oleh Mochtar Kusumaatmadja, dunia akhirnya menyetujui bahwa Indonesia merupakan sebuah negara kepulauan dan laut diantara pulau-pulau tersebut adalah milik Indonesia. 

Hal tersebut tertulis dalam keputusan konvensi hukum laut United Nation Convention on The Law Of The Sea (UNCLOS), waktu berjalan hingga lebih dari 30 tahun. 

“Belum lama ini, seorang pakar hukum laut, Professor Myron Nordquist, menyampaikan dulu ada seorang dari Indonesia bernama Mochtar, ketika dia berbicara semua orang bergetar, salut dan respek kita untuk pahlawan maritim Indonesia bapak Mochtar Kusumaatmadja,” ujar Fahd A Rafiq. 

Baca Juga : Fahd A Rafiq: Kita Harus Bergandengan Tangan Membangun Kekuatan Ekonomi Bersama

Fahd A Rafiq bertanya “Perlukah kita melanjutkan deklarasi Djuanda dalam bentuk lain?” 

“Deklarasi Daulat maritim dimana seluruh kapal baik komersial, kapal pribadi maupun militer yang melewati laut di tengah pulau pulau Indonesia, terutama kapal niaga, harus bayar asuransi senilai 0,5 persen dari nilai barang yang diangkut. Ketika kita telah membayar pajak ada bendera yang dinaikkan di ujung tiang semacam materai yang artinya sudah taat bayar cukai asuransi Indonesia. Sebagai anak bangsa harus pandai berbagi dengan Singapura dan Malaysia dapat 5 sampai 10 persen, Amerika dan China 10 sampai 20 persen. Indonesia dapat 60 sampai 70 persen.” imbuhnya.

Menurut Fahd A Rafiq, salah satu kedaulatan laut, mulai dari manfaat hingga isinya harus dinikmati, sebab selama ini wilayah Indonesia mengurusi kerusakan lingkungan laut akibat 100.000 kapal asing yang telah melewati perairan laut Indonesia, dan bangsa Indonesia tidak mendapatkan benefit apapun terutama finansial. 

Fahd A Rafiq menegaskan bahwa Indonesia harus lebih dihargai oleh negara-negara luar, Mochtar Kusumaatmadja adalah pahlawan maritim Indonesia, dan generasi milenial harus melanjutkan perjuangannya. 

“Kita ambil kedaulatan laut dengan membuat semua yang melewati harus bayar cukai asuransi, diharapkan dengan nilai barang sebesar 2000 billion (2 triliun dollar), 0,5% nya saja kurang lebih, Indonesia sudah mendapatkan 200 triliunan rupiah/tahunnya,” tutup Fahd A Rafiq. 

Penulis: Ahmad Sofyan (Bapera Pusat).