Ditutup 31 Desember 2023, Berikut Cara Daftar NIK Jadi NPWP

Warga Indonesia wajib mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), batas akhir pendaftaran 31 Desember 2023.

Ditutup 31 Desember 2023, Berikut Cara Daftar NIK Jadi NPWP
Ditutup 31 Desember 2023, Berikut Cara Daftar NIK Jadi NPWP. Gambar : Kompas.com/Dok. Soffyaranti

BaperaNews - Warga Indonesia kini menghadapi tenggat waktu penting 31 Desember 2023, batas akhir untuk mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan prosedur ini sebagai bagian krusial dari sistem perpajakan modern. Artikel ini akan menjelaskan secara rinci proses dan pentingnya pemadanan NIK dengan NPWP.

Pentingnya Pemadanan NIK dan NPWP

Per 31 Desember 2023, wajib pajak di Indonesia diwajibkan untuk memadankan NIK dengan NPWP. Kebijakan ini, yang dirilis oleh Kemenkeu, bertujuan untuk memudahkan administrasi perpajakan dan memastikan transparansi serta efisiensi dalam sistem perpajakan nasional.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, menekankan pentingnya langkah ini: "Bagi WP orang pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP, akan terkendala dalam mengakses layanan perpajakan," ujarnya.

Baca Juga : Cara Mengaktifkan NPWP Non-Efektif Lewat Online dan Offline

Cara Daftar NIK Jadi NPWP

Proses pemadanan NIK dengan NPWP tidaklah rumit dan bisa dilakukan dengan beberapa langkah sederhana:

  1. Login ke DJP Online: Kunjungi situs pajak.go.id dan masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
  2. Cek Profil: Di menu 'Profil', periksa status validitas data utama.
  3. Validasi NIK: Masukkan NIK 16 digit di kolom yang tersedia dan klik 'Validasi'.
  4. Konfirmasi Data: Sistem akan memverifikasi data dengan Dukcapil dan memberikan notifikasi validasi.
  5. Ubah Profil: Lengkapi informasi di bagian 'Ubah Profil' termasuk klasifikasi lapangan usaha dan anggota keluarga.

Dampak Jika Tidak Memadankan NIK dengan NPWP

Jika wajib pajak tidak memadankan NIK dengan NPWP hingga batas waktu yang ditentukan, mereka akan menghadapi kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan. Hal ini termasuk kegiatan seperti pelaporan SPT, yang merupakan komponen penting dalam ketaatan perpajakan.

Pemadanan NIK dengan NPWP adalah langkah vital dalam reformasi administrasi pajak di Indonesia. Dengan deadline 31 Desember 2023 yang semakin dekat, penting bagi wajib pajak untuk segera mengikuti prosedur ini.

Proses ini tidak hanya memudahkan warga dalam mengurus urusan perpajakan, tapi juga membantu pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien dan transparan.

Baca Juga : Cara Hapus NPWP Pajak Bagi yang Sudah Meninggal