Disebut Polisi Karang Cerita, Korban Pemerkosaan Boyolali Datangi LPSK

Warga desa Simo Kabupaten Boyolali korban pemerkosaan oknum polisi datang ke LPSK usai dirinya dianggap mengarang cerita oleh polisi.

Disebut Polisi Karang Cerita, Korban Pemerkosaan Boyolali Datangi LPSK
Ilustrasi Korban Pemerkosaan. Gambar: Pixabay.com

BaperaNews - Warga desa Simo Kabupaten Boyolali berinisial R yang menjadi korban pemerkosaan oknum polisi datang ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) karena merasa sakit hati dianggap mengarang cerita atas kasus yang dialaminya tersebut.

Bersama pengacaranya, Hery Hartono, R juga mengajak anak bungsunya yang usianya masih balita di kantor LPSK Jakarta hari Senin 31 Januari 2022 jam 11.00 WIB. “Iya, pada hari ini kami datang ke LPSK mau mohon perlindungan sebab polisi dari Polda Jateng sudah menyebut Korban Pemerkosaan mengarang cerita,  apalagi BAP korban dibeberkan ketika pemeriksaan masih dijalankan” ujar Hery.

Hery juga menjelaskan bahwa kondisi kliennya makin syok dan trauma saat Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal membombardir dengan tindakannya mengirim perilisan ke berbagai media yang di dalamnya dibeberkan isi BAP korban R dengan menyatakan persetubuhan R dengan terlapor GWS atas dasar suka sama suka dan disimpulkan Korban Pemerkosaan mengarang cerita.

“Syok dan trauma, itulah kondisinya saat ini. Keluarganya, juga orang tuanya merasa syok, kondisi ini yang tidak dilihat oleh polisi, khususnya Kabid Humas sama sekali tidak paham korban rudapaksa” lanjut Hery.

Hal yang sama juga disampaikan lembaga pemerhati perempuan Legal Resource Centre untuk Keadilan Gender dan HAM (LRC KJHAM) yang menyayangkan tindakan polisi begitu cepat menyimpulkan kasus dan menyebar rilis ke berbagai media.

Direktur Eksekutif LRC KJHAM, Nur Laila mengemukakan jika ada kasus kekerasan seksual dihubungkan dengan relasi kuasa, kontrol pelaku kepada Korban Pemerkosaan. Untuk kasus rudapaksa Boyolali ini, korban yang tak mengalami luka tak bisa dianggap suka sama suka, apalagi di BAP tidak ada kalimat tersebut. Oleh Nur dijelaskan jika kondisi korban berada di bawah kendali pelaku sehingga korban tersebut tidak bisa untuk melakukan penolakan.

Baca Juga: 24 Tahun Menanti Gaji, Guru Honorer Pembakar Sekolah Dibayar Rp 6 Juta

“Banyak korban kekerasan seksual berada dalam kondisi demikian, berada di bawah kendali pelaku sehingga Korban Pemerkosaan tersebut terpaksa menerima pelaku, tak berani lapor, bahkan hingga bertahun-tahun. Kasus Boyolali ini dia berani lapor polisi, pastinya ini suatu hal serius yang dialami korban, jangan dianggap mengarang cerita dong” ujar Nur.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya Senin 25 Januari 2022, Kombes Iqbal merilis ke media tentang hasil pemeriksaan sementara kasus rudapaksa R yang dilakukan WGS. Dalam rilis tersebut diungkap pengakuan R di depan penyidik berbalik, Iqbal mengatakan R mengakui persetubuhannya dengan WGS yang sebelumnya dilaporkan tindak pemerkosaan diakuinya sebagai suka sama suka, Iqbal juga berkata R tak bisa mengelak setelah penyidik menyodorkan beberapa bukti.

Baca Juga: Indonesia Masuk Gelombang Ketiga Covid-19, Masa Krisis Terjadi di Bulan Februari