Dinilai Tak Tunjukkan Rasa Bersalah, Hakim Vonis Gaga Muhammad Hukuman 4,6 Tahun Penjara

Gaga Muhammad dijatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Simak informasi lengkpanya!

Dinilai Tak Tunjukkan Rasa Bersalah, Hakim Vonis Gaga Muhammad Hukuman  4,6 Tahun Penjara
Gaga Muhammad saat di ruang sidang. Gambar: Kompas.com/ Revi C Rantung

BaperaNews - Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta kepada Gaga Muhammad, terdakwa kasus kelalaian kecelakaan lalu lintas Laura Anna hingga menyebabkan Laura Anna lumpuh dan meninggal dunia.

“Dengan ini menjatuhkan pidana hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta, jika denda tidak dibayar, hukuman akan ditambah 2 bulan penjara” kata pak Hakim Ketua Lingga Setiawan di dalam ruang sidang Rabu 19 Januari 2022.

Hakim menilai dari keterangan saksi dan dari penilaiannya langsung terhadap Gaga, setelah kecelakaan terjadi hingga proses pengadilan dilaksanakan, Gaga Muhammad sama sekali tidak memiliki rasa bersalah atas peristiwa naas yang menimpa almarhum Laura Anna sehingga menjadi salah satu pertimbangan untuk membuat berat hukumannya.

Dikatakan oleh hakim, selama persidangan, pernyataan Gaga tidak konsisten, ia selalu mencari unsur kesalahan dan kelalaian Laura Anna serta luka berat Laura yang menjadi kesalahan, padahal luka berat Laura itu pun muncul karena kelalaiannya.

“Kami majelis hakim tidak mendengar dan melihat pernyataannya yang konsisten selama persidangan, selama ini bahkan saat proses pengadilan, saudara Gaga Muhammad sama sekali tidak nampak rasa bersalahnya, terdakwa malah berusaha mencari kesalahan Laura serta lumpuh dan meninggalnya Laura karena kesalahannya sendiri yang mana itu adalah akibat dari kelalaian terdakwa yang nekat mengendarai mobil dalam keadaan mabuk dan memaksa Laura Anna untuk mengikutinya. Di sisi lain, Gaga juga sama sekali tidak memberi bantuan untuk pengobatan dan penyembuhan Laura, malah menyakitinya serta menipunya, membuat Laura semakin sakit secara fisik dan psikis” kata Hakim.

Sementara itu seharusnya jika sesuai Pasal 310 ayat 3 UU Lalu Lintas & Angkutan Jalan, hukumannya ialah 5 tahun penjara, hakim meringankan hukuman 4 bulan penjara karena saat pengadilan Gaga Muhammad bersikap sopan dan usianya masih muda, diharapkan kedepannya bisa mengubah perilakunya.

Menanggapi putusan tersebut, keluarga Laura Anna berterima kasih kepada hakim, Greta Irene, kakak kandung Laura Anna menilai hukuman ini memang tidak akan bisa mengembalikan adiknya yang telah tiada akibat kelalaian Gaga, ia berharap adiknya bisa tenang karena Gaga sudah mendapatkan hukuman.

Baca Juga: Keraguan Ibunda Gaga Muhammad Soal Penyebab Kematian Laura Anna