Daftar Kendaraan Yang Tak Bayar ERP, Ojek Online Gratis?

Jakarta bakal menerapkan jalan berbayar alias ERP di 25 titik, namun terdapat daftar kendaraan yang tak bayar ERP atau bebas ERP.

Daftar Kendaraan Yang Tak Bayar ERP, Ojek Online Gratis?
Daftar Kendaraan Yang Tak Bayar ERP. Gambar: Unsplash.com/Dok. Windo Nugroho

BaperaNews - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Lupito menyebut ojek online akan bebas dari biaya ketika melintas di jalur electronic road pricing (ERP) di ibu kota, jika resmi diberlakukan, maka akan ada 8 jenis kendaraan yang tak bayar ERP.

Sebelumnya pada draft Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik atau PL2SE DPRD DKI Jakarta, kendaraan yang tak bayar ERP hanya ada tujuh jenis, kendaraan tersebut akan dibebaskan dari jalan berbayar di ruas-ruas jalan ERP, namun jumlahnya kemungkinan akan bertambah satu jika ojek online dan taksi turut diikutsertakan.

“Sesuai aturan Menhub 12/2009, ojek online oleh Pak Menhub ialah angkutan umum, angkutan sewa khusus sesuai aturan di PM 118/2018, angkutan sewa khusus ini juga termasuk angkutan umum. Oleh sebab itu rencana penerapan juga kepada dua moda transportasi ini (ojek online dan taksi)” tutur Syafrin hari Kamis (9/2).

Berikut daftar kendaraan yang tak bayar ERP di Jakarta :

  1. Sepeda listrik
  2. Kendaraan bermotor dengan pelat kuning
  3. Kendaraan dinas instansi TNI Polri dan pemerintah
  4. Kendaraan diplomatik Negara asing
  5. Ambulans
  6. Mobil jenazah
  7. Pemadam kebakaran
  8. Ojek online dan taksi (masih wacana)

Dari daftar kendaraan bebas ERP diatas, Ojek Online dan Taksi masih digodok dan diperkirakan bakal bebas dari tarif ERP.

Baca Juga : Kadishub DKI Pastikan Ojol Tidak Kena ERP

Kabarnya, ERP akan diterapkan setiap hari mulai pukul 05.00 – 22.00 WIB, untuk tarifnya belum ada keputusan resmi, diperkirakan sekitar Rp 5-19 ribu. Pengendara yang melanggar alias yang tidak mau membayar akan dikenai denda 10 kali lipat dari nilai tarif yang berlaku.

Ruas jalan yang akan diberlakukan sistem ERP ada 25 ruas jalan, sebagian besar di kawasan jalan yang paling ramai yaitu :

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Hayam Wuruk
  3. Jalan Gajah Mada
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Moh,. Husni Thamrin
  6. Jalan Medan Merdeka Barat
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Panglima Polim
  9. Jalan Sisingamaraja
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Balikpapan
  12. Jalan Suryo Pranoto
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Jenderal S. Parman
  15. Jalan Tomang Raya
  16. Jalan M. T. Haryono
  17. Jalan Gatot Subroto
  18. Jalan D. I. Panjaitan
  19. Jalan Jenderal A. Yani
  20. Jalan Salemba Raya
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Pasar Senen
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Gunung Sahari
  25. Jalan H. R. Rasuna Said

Baca Juga : Tarif ERP Jakarta Diusulkan Naik Rp 75 Ribu dari Rp 19 Ribu