Catat! Ini Jadwal Pencairan THR Lebaran PNS & Pegawai Swasta

Presiden Jokowi meminta para pengusaha membayar THR untuk pekerjanya lebih cepat maksimal 18 April 2023. Berikut jadwal pencairan THR lebaran 2023 PNS dan pegawai swasta!

Catat! Ini Jadwal Pencairan THR Lebaran PNS & Pegawai Swasta
Jadwal Pencairan THR Lebaran PNS & Pegawai Swasta. Gambar : Bisnis/Dok. Himawan L Nugraha

BaperaNews - Presiden Jokowi telah mengumumkan agar semua pengusaha membayar THR (tunjangan hari raya) untuk pekerjanya lebih cepat maksimal 18 April 2023.

Hal ini untuk memudahkan dan melancarkan masyarakat dalam menjalankan tradisi mudik lebaran. Pemberian THR juga akan berdampak bagus untuk angka ekonomi nasional, bisa mendorong masyarakat untuk belanja. Menteri Perhubungan Budi Karya juga memberi himbauan serupa.

“Satu hal yang kami himbau terutama untuk pihak swasta agar memberi THR Lebaran lebih awal sehingga di tanggal 18 April dipastikan semua pekerja sudah dapat THR dan bisa mulai melakukan perjalanan mudiknya pada 18 April malam hari” tutur Budi pada Senin (28/3).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kemudian memberi pengumuman lebih jelas terkait aturan pemberian THR Lebaran 2023 yakni wajib diberikan selambatnya 15 April 2023 atau H-7 Lebaran.

Semua perusahaan di Indonesia diharap memperhatikan dan menjalankan aturan ini, harus memberi pekerjanya THR lebaran selambatnya 15 April 2023.

“THR ini wajib diberikan kepada pekerja selambatnya H-7 Lebaran secara penuh atau total, tidak boleh dicicil” tegas Ida hari Selasa. Berikut jadwal THR PNS dan jadwal THR lebaran pegawai swasta yang telah Tim Redaksi Bapera News rangkum.

Baca Juga : Pengusaha Ekspor Boleh Pangkas Gaji Buruh, Gimana Hitung THR-Nya?

Jadwal THR PNS

PNS (pegawai negeri sipil) menjadi pekerja yang sudah jelas kapan mendapatkan THR lebaran 2023, termasuk untuk ASN TNI dan Polri. Jadwal THR lebaran PNS, mereka akan mendapat THR pada H-5 Lebaran 2023.

Hal ini ditegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar usai rapat terbatas pada Senin (27/3) di Istana Kepresidenan, Jakarta.

“Minimal H-5 sudah cair (17 April 2023)” ungkap Azwar. Peraturan Presiden terkait THR saat ini sedang disiapkan, yakni tentang jadwal dan besarannya. “Sekarang Perpresnya sedang dalam proses, kita tunggu saja ya” tutup Azwar.

Jadwal THR Pegawai Swasta

Sedangkan untuk jadwal THR Lebaran pegawai swasta ialah sesuai kebijakan Menag Ida yakni selambatnya H-7 Lebaran 2023 atau pada 15 April 2023.

Pemberian juga harus diberikan secara full, tidak boleh dicicil. Setiap pengusaha swasta harus paham dan menerapkan kebijakan jadwal pemberian THR lebaran 2023 ini.

Sementara libur lebaran 2023 dimajukan yakni mulai 19-25 April 2023. Diharapkan dengan memberi THR lebih cepat pada pekerja, arus belanja di Indonesia bisa bertambah yang turut memajukan roda ekonomi Indonesia, serta masyarakat bisa mudik mulai 18 April sore atau malam hari agar tidak terjadi penumpukan pemudik di H-2 atau H-1 Lebaran 2023. 

Baca Juga : Kemenaker Beberkan Aturan Lengkap Pemberian THR Lebaran 2023