Cara Membuat Paspor Online, Pakai Aplikasi Ini!

Paspor tidak harus dibuat secara langsung, pemohon juga bisa mengajukan secara online. Berikut cara membuat paspor online melalui aplikasi M-Paspor.

Cara Membuat Paspor Online, Pakai Aplikasi Ini!
Cara Membuat Paspor Online. Gambar : Freepik.com/Dok. Rawpixel.com

BaperaNews Paspor ialah dokumen bukti identitas diri seseorang ketika berada di luar negaranya. Setiap warga yang keluar negeri wajib membuat paspor.

Paspor tidak harus dibuat secara langsung, pemohon juga bisa mengajukan secara online. Kebijakan ini dibuat oleh Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk memudahkan masyarakat yang membuat paspor, yakni melalui aplikasi M-Paspor.

Aplikasi M-Paspor bisa diakses dari ponsel, memberi layanan online kepada masyarakat yang hendak membuat paspor baik itu paspor baru atau mengganti paspor.

Dengan aplikasi ini, dokumen persyaratan dan pembayaran bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor Imigrasi. Bagaimana proses dan cara membuat paspor online?

Baca Juga : Mau Keluar Negeri Tanpa Visa? Ini Daftar 32 Negara Bebas Visa Untuk WNI

Cara Membuat Paspor Online

Pertama Anda harus download aplikasi M-Paspor di Google Play atau App Store, selanjutnya lakukan langkah berikut.

  • Buka aplikasi M-Paspor
  • Pilih “Permohonan Paspor Reguler” – “Lanjutkan”
  • Pilih untuk siapa paspor akan dibuat, untuk dewasa atau anak di bawah 17 tahun yang belum memiliki KTP
  • Lakukan validasi dengan NIK dan unggah foto KTP
  • Akan muncul form untuk mengisi data seperti nama, tanggal lahir, dan lainnya. Setelah mengisi lengkap pilih “Lanjutkan”
  • Isi kuesioner untuk menentukan jenis paspor yang dibutuhkan, akan ada pertanyaan tentang negara tujuan bepergian dan berapa lama rencana tinggal disana
  • Isi data diri dan unggah dokumen yang diminta, pilih “Lanjutkan” jika telah selesai melengkapinya
  • Pilih lokasi kantor imigrasi terdekat dari rumah Anda
  • Pilih jam dan tanggal kedatangan
  • Lakukan pembayaran

Meski pembuatan paspor dilakukan secara online, Anda tetap harus datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dan perekaman data biometric serta mengambil paspor yang sudah jadi.

Namun tentu cara pembuatan secara online jauh lebih mudah karena tak perlu berulang kali ke kantor dan mengurangi waktu antri.

Dokumen Pembuatan Paspor

Setelah mengetahui gambaran cara membuat paspor online, hal lain yang perlu diketahui ialah dokumen yang dibutuhkan ketika membuat paspor online yaitu :

  • KTP dan KK
  • Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis jika ada
  • Surat kewarganegaraan Indonesia untuk warga asing yang mendapat kewarganegaraan Indonesia
  • Surat penetapan ganti nama bagi warga yang mengganti namanya

Masa berlaku paspor ialah 5 tahun, maka jika tinggal di luar negeri lebih dari waktu tersebut harus memperpanjang masa berlaku paspornya ya. Demikian cara membuat paspor secara online.

Baca Juga : Ternyata Mudah, Begini Cara Membuat ePaspor!