Cara Bayar Tilang Elektronik ETLE Lewat Online dan Offline

Bagi kamu yang terkena tilang Elektronik dan bingung bagaimana cara bayar tilang Elektronik, Simak informasi cara bayar denda ETLE disini!

Cara Bayar Tilang Elektronik ETLE Lewat Online dan Offline
Cara bayar tilang elektronik ETLE lewat online dan offline. Gambar : ANTARA FOTO

BaperaNews - ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) ialah tilang elektronik dengan sistem kamera pengawas lalu lintas yang bisa melapor tindak pidana ketika menemukan adanya pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Pengendara yang terbukti melanggar nantinya diberi sanksi denda, cara bayar dendanya cukup mudah, ada sejumlah opsi pembayaran. ETLE ini beda dengan tilang manual yang pelakunya langsung ditindak polisi di lapangan.

Bisa dibilang, cara bayar tilang elektronik ini cukup mudah karena bisa dilakukan baik melalui online lewat HP, juga bisa dengan cara offline.

Jika ada kendaraan roda dua maupun roda empat dan lebih melakukan pelanggaran lalu lintas, ETLE merekam dengan kamera canggihnya yang kemudian diverifikasi petugas kepolisian. Foto atau video bukti pelanggaran tersebut lah yang akan dikirim langsung ke rumah pengendara, semua bukti pelanggaran dikirim berdasarkan alamat yang terdeteksi di STNK dan plat nomor.

Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Bisa Terdeteksi oleh ETLE :

  • Ganjil genap
  • Marka jalan
  • Traffic light
  • Batas kecepatan
  • Keabsahan STNK
  • Melanggar jalur di kawasan tertentu
  • Tidak memakai helm bagi motor
  • Tidak memakai sabuk pengaman bagi mobil
  • Melawan arus
  • Memakai ponsel ketika mengemudi

Baca Juga : Begini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik ETLE atau Tidak

3 Cara Bayar Denda ETLE Online dan Offline

Jika mendapat kiriman bukti pelanggaran dari kepolisian melalui ETLE, mau tidak mau harus melakukan konfirmasi, jika dinyatakan benar melanggar, harus membayar denda secara langsung atau offline maupun online, berikut cara bayar denda ETLE.

Cara Bayar Denda ETLE Offline dan Online :

  1. Via E-Tilang

Melalui laman https://tilang.kejaksaan.go.id yang bisa dibuka di PC maupun di HP. Masukkan nomor berkas tilang di kolom dan klik “Cari”. Akan muncul nominal denda tilangnya. Pilih metode pembayaran sesuai kebutuhan Anda, dan lakukan pembayaran. Usai membayar, simpan bukti transaksi dengan baik.

  1. Via ATM atau M-Banking

Dilakukan dengan cara transfer baik itu melalui ATM ataupun M-Banking. Caranya dengan pilih menu “Transaksi Lainnya” – “Transfer” – “Ke Rek Bank Lain”. Masukkan Kode Bank 002 diikuti 15 angka kode tilang. Masukkan nominalnya dan lakukan pembayaran. Simpan struk transaksinya sebagai bukti pembayaran.

  1. Lewat Bank

Cara bayar tilang ETLE yang ketiga ialah dengan cara datang langsung ke Teller di Bank. Datang ke Bank dan ambil slip setoran, masukkan 15 angka kode tilangnya di kolom Nomor Rekening dan jumlah dendanya di kolom Nominal. Serahkan slip tersebut kepada Teller, akan dilakukan validasi. Simpan bukti slip setorannya sebagai bukti telah membayar tilang ETLE.

Itulah 3 cara bayar tilang elektronik atau ETLE baik secara online ataupun offline untuk membantu kamu membayar denda tilang ETLE, biasakan tertib berkendara agar terhindar dari tilang ETLE ya, semoga bermanfaat.

Baca Juga : Berikut Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Yang Bisa Tertangkap ETLE Mobile