Cara Mengurus Tilang Elektronik di Jakarta, Bisa Online

Kebingungan urus tilang Elektronik ?, Berikut cara mengurus tilang elektronik di Jakarta, tak perlu ribet karena bisa melalui online !

Cara Mengurus Tilang Elektronik di Jakarta, Bisa Online
Gambar : Republika.com/ Dok. Umi Soliha

BaperaNews - Di banyak daerah di Indonesia, kini sudah diberlakukan sistem tilang elektronik atau istilahnya Electronic Traffic Law Enforcement. Daerah yang menjadi lokasi pertama kali menerapkan sistem tilang elektronik adalah DKI Jakarta.

Meski sistem tilang elektronik sudah berjalan setidaknya 2 tahun lamanya, tapi masih banyak masyarakat yang belum paham betul bagaimana proses pengurusan tilang elektronik tersebut. Terlebih bagi mereka yang mendapatkan penilangan melalui sistem kamera CCTV.

Adanya surat pemberitahuan tilang yang tiba – tiba datang ke alamat rumah, tentu saja membuat banyak orang merasa kebingungan. Pasalnya, banyak dari mereka yang tak merasa melakukan pelanggaran saat tengah berkendara. Nah di bawah ini ada beberapa cara pengurusan tilang elektronik yang perlu kalian pahami.

1.Melakukan Konfirmasi Pelanggaran Bisa Via Online

Proses pengurusan tilang elektronik dengan tilang konvensional tidak ada perbedaan yang signifikan. Jika kalian menerima surat pemberitahuan tilang, hal pertama yang perlu dilakukan adalah melakukan konfirmasi lebih lanjut atas pelanggaran yang kalian lakukan. Untuk konfirmasi online, kalian bisa mengunjungi situs etle-pmj.info. Namun jika kalian ingin mengurus offline, kalian bisa mendatangi Posko ETLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya yang berada di alamat Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan. Pelayanan dibuka pada hari senin sampai sabtu. Senin – jumat mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB, sedangkan sabtu mulai pukul 09.00 – 14.00 WIB.

2.Bayar Denda Melalui Berbagai Layanan Bank

Bagi pelanggar yang sudah menerima surat pemberitahuan, dihimbau untuk segera melakukan konfirmasi dalam waktu maksimal 5 hari kerja. Selanjutnya pelanggar akan mendapatkan surat tilang dan kode virtual BRI untuk pembayaran denda.

3.Waspada STNK Diblokir

Pemblokiran adalah jalan akhir yang akan dipilih oleh petugas jika masyarakat sebagai pelanggar tak mengindahkan aturan yang ada. Sebaiknya setiap pelanggar segera mengurus tilang elektronik dan membayar denda sesuai dengan petunjuk agar tak kena blokir. Jika sampai kendaraan kalian diblokir, maka akan ada biaya buka blokir dan kalian pun harus meluangkan waktu untuk mengurus buka blokir kendaraan tersebut. Belum lagi jika tak segera diurus, maka kalian akan kesulitan saat hendak melakukan perpanjangan atau pun ganti plat nomor.