BPK Buka Lowongan Kerja Untuk Jalur PPPK, Simak Syarat Hingga Cara Daftar

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang membuka lowongan kerja dengan jalur PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Berikut syarat hingga cara daftarnya!

BPK Buka Lowongan Kerja Untuk Jalur PPPK, Simak Syarat Hingga Cara Daftar
BPK buka lowongan kerja untuk jalur PPPK. Gambar : TRIBUNNEWS/Dany Permana

BaperaNews - Salah satu lembaga Negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka lowongan kerja dengan jalur PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Lowongan kerja dibuka untuk jabatan tenaga kesehatan hingga tenaga teknis. Berikut informasi lengkap terkait lowongan kerja BPK dengan jalur PPPK.

  1.   Tenaga Kesehatan
  • Dokter Ahli Pertama (1 orang).

Lulusan S1 Dokter.

  • Dokter Gigi Ahli Pertama (1 orang).

Lulusan S1 Dokter Gigi.

Baca Juga : Bank BTN Buka Lowongan Kerja Untuk 4 Posisi, Berikut Syarat Hingga Cara Daftar

  1.   Tenaga Teknis
  • Arsiparis (58 orang)

Lulusan DIV Kearsipan/ S1 Akuntansi/ S1 Manajemen/ S1 SI/ S1 Admin Negara/ S1 Hukum.

  • Pranata Hubungan Masyarakat (20 orang)

Lulusan S1 Ilmu Komunikasi/ S1 Manajemen/ S1 Ilmu Pemerintahan/ S1 SI/ S1 Admin Negara/ S1 Sastra Inggris.

  • Pranata Komputer (10 orang)

Lulusan S1 TI/ S1 SI/ S1 Sistem Komputer/ S1 Teknik Komputer/ S1 Ilmu Komputer.

  • Arsiparis Terampil (10 orang)

Lulusan D3 Arsip/ D3 Manajemen Informasi Dokumen/ D3 Sekretari/ D3 Akuntansi/ D3 Manajemen Informatika.

  • Pengadaan Barang (5 orang)

Lulusan S1 Akuntansi/ S1 Manajemen/ S1 Hukum.

  • Pengembang Teknologi Pembelajaran (2 orang)

Lulusan S1 SI/ S1 TI.

Cara Melamar PPPK :

  1. Pendaftaran dibuka hanya melalui online di https://sscasn.bkn.go.id/ atau Klik Disini,  jadwal dan hal lain diinformasikan panitia di laman tersebut.
  2. Pelamar harus membuat akun terlebih dahulu dengan registrasi, memasukkan nomor NIK dan KK, melengkapi data lainnya seperti alamat tanggal lahir, dan mengunggah data yang diminta.
  3. Usai membuat akun, barulah login ke instansi dengan melengkapi data pribadi, memilih jenis bidang yang dilamar, dan mencetak kartu informasi akun.
  4. Pelamar hanya bisa mendaftar di 1 jabatan.
  5. Pelamar disabilitas diijinkan, dengan melampirkan Surat Keterangan dari RS/ Puskesmas dan video kegiatan sehari-hari.
  6. File harus bisa dibaca dengan jelas alias tidak blur.
  7. Pengumuman akan diumumkan hanya di laman https://sscasn.bkn.go.id, tidak ada biaya apapun dalam proses seleksi.
  8. Rekruitmen dibuka mulai 1 – 18 November 2022.

Masih ada waktu untuk melamar, bagi Anda yang memiliki kualifikasi pendidikan sesuai syarat yang dijelaskan, lokasi penempatan juga diumumkan di laman https://sscasn.bkn.go.id, jangan sampai kelewatan ya!

PPPK sendiri ialah pegawai pemerintah yang dikontrak selama 5 tahun, dan akan diperpanjang jika memenuhi syarat kerja dan selama bekerja memiliki riwayat pekerjaan yang memuaskan.

Baca Juga : PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Akan Dibuka, Simak Cara Cek Hingga Syaratnya!