BPJS Bisa Untuk UGD? Begini Cara Berobat ke UGD Menggunakan BPJS Kesehatan

Tak perlu khawatir bagi kamu yang membutuhkan pertolongan gawat darurat di UGD rumah sakit, sebab layanan Unit Gawat Darurat alias UGD ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Bisa Untuk UGD? Begini Cara Berobat ke UGD Menggunakan BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Gambar: bpjs-kesehatan.go.id

BaperaNews - Kondisi kesehatan mendesak bisa terjadi kapan saja, dimana saja, dan dialami oleh siapa saja. Butuh penanganan cepat untuk mengatasinya. Bagi pemilik BPJS Kesehatan, bisa memakai jaminan kesehatan tersebut untuk menyelesaikannya.

Apakah UGD Ditanggung BPJS?

Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapat pertolongan kegawatdaruratan medis di Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit dan fasilitas kesehatan manapun tanpa harus mendapat rujukan dulu dari fasilitas kesehatan tingkat pertama. Bagaimana ketentuannya?

Tentang panduan layanan tersebut, pelayanan gawat darurat ialah pelayanan kesehatan yang harus secepatnya diberikan kepada pasien demi mencegah kematian, keparahan, kecacatan, dan lainnya sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan tersebut.

Baca Juga: Berikut Daftar Lengkap Penyakit Yang Kuras Dana BPJS Kesehatan

Kriteria kondisi kesehatan yang bisa mendapatkan pertolongan di UGD ialah :

  1.   Kondisi kesehatan yang mengancam  nyawa, membahayakan diri sendiri dan orang lain di lingkungannya.
  2.   Gangguan jalan nafas dan sirkulasi.
  3.   Penurunan kesadaran.
  4.   Gangguan hemodinamik.
  5.   Kasus yang membutuhkan tindakan segera.

Penetapan tindakan ditentukan oleh Dokter penanggung jawab pasien. Jika mengalaminya, pasien berhak mendapat pertolongan segera di fasilitas kesehatan manapun, baik itu yang bekerja sama maupun yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

“Pelayanan medis gawat darurat diberikan oleh fasilitas kesehatan yang bekerjasama maupun yang tidak dengan BPJS Kesehatan” tulis panduan JKN-KIS. Pelayanan juga tidak memerlukan surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama. Fasilitas kesehatan tersebut wajib memberikan layanan kesehatan yang terjamin dan dilarang meminta atau menarik biaya kepada peserta.

Berikut prosedur yang bisa dilakukan pasien :

  1.   Datang langsung ke fasilitas kesehatan.
  2.   Tunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang aktif atau identitas diri lain seperti KTP, tidak perlu membawa surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.
  3.   Usai mendapat pertolongan medis, peserta harus menandatangani bukti pelayanan yang ia terima di lembar yang telah disediakan.
  4.   Jika fasilitas kesehatan yang dituju tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, pasien yang telah mendapat pertolongan gawat darurat akan dipindah ke fasilitas kesehatan lain yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
  5.   Jika pasien tidak bersedia dipindah, harus bersedia membayar sendiri biaya perawatannya.

Rumah sakit dan fasilitas kesehatan seluruh Indonesia wajib memberi pertolongan kegawatdaruratan untuk semua peserta BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Syarat Dan Cara Daftar BPJS Kesehatan, Cukup Pakai HP