BLT Ibu Hamil Cair Bulan Ini, Simak Syarat Hingga Total Bantuan Yang Disalurkan!

Bantuan langsung tunai (BLT) khusus untuk ibu hamil cair pada bulan ini Oktober 2022. Berikut cara cek penerima, total bantuan yang disalurkan, hingga syarat yang harus dipenuhi.

BLT Ibu Hamil Cair Bulan Ini, Simak Syarat Hingga Total Bantuan Yang Disalurkan!
Simak syarat hingga total bantuan yang disalurkan pada BLT Ibu Hamil. Gambar : pixabay.com/Dok. Greyerbaby

BaperaNews - Bantuan langsung tunai (BLT) khusus untuk ibu hamil cair pada Oktober 2022 ini, BLT tersebut termasuk PKH (Program Keluarga Harapan). Penyaluran BLT ibu hamil sebelumnya dilakukan di bulan Januari, April, dan Juli 2022 lalu.

Pencairan BLT ibu hamil pada Oktober 2022 ini ialah tahap ke-4. Besaran bantuan per cairnya Rp 750 ribu. Jadi, ibu hamil mendapat bantuan total Rp 3 juta.

“Sebagai program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses untuk keluarga miskin, terutama untuk ibu hamil dan anak-anak untuk bisa memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan yang tersedia di sekitarnya” bunyi keterangan resmi dari Kemensos Kamis (6/10).

Untuk bisa mendapatkan BLT ibu hamil, penerima wajib memeriksakan kandungannya selama minimal 5 kali sejak hamil hingga melahirkan dan melakukan pemeriksaan selama 4 kali setelah melahirkan atau selama masa nifas (42 hari usai melahirkan).

Namun, calon penerima BLT ibu hamil harus masuk kategori masyarakat Sangat miskin atau Desil 1, Miskin atau Desil 2, maupun Hampir Miskin atau Desil 3. Ibu hamil yang diusulkan oleh pemerintah daerah didaftarkan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial.

Baca Juga : Syarat Dan Cara Daftar BPJS Kesehatan, Cukup Pakai HP

Selanjutnya, dilakukan verifikasi data dan validasi data untuk memastikan apakah di keluarga tersebut ada ibu hamil. Kemensos selanjutnya mengusulkan ibu hamil ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk proses pencairan BLT ibu hamil melalui rekening.

Berikut Cara Cek Status Penerima BLT Ibu Hamil :

  1. Masuk ke laman cekbansos Kemensos.go.id.
  2. Masukkan alamat yakni Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, hingga Desa dan Kelurahan di kolom yang tersedia.
  3. Masukkan nama lengkap sesuai data di KTP.
  4. Masukkan kode yang ada di dalam kotak captcha.
  5. Jika kode tidak jelas, klik reload untuk memunculkan kode baru.
  6. Klik cari data, hasil pencarian akan muncul di laman tersebut.

Sedangkan bagi ibu hamil yang ingin mendaftar jadi penerima BLT PKH ialah :

  1. Datang ke aparat RT atau RW setempat di desa dengan membawa identitas KTP dan KK.
  2. Calon penerima kemudian akan didaftarkan oleh perangkat desa dan dibuatkan rekening di Bank milik Negara.
  3. Segala bentuk penerimaan sesuai dengan perangkat desa, jika dinilai berhak menerima yakni dianggap sebagai kelompok miskin, sangat miskin, atau hampir miskin, maka akan mendapat bantuan tersebut.

Baca Juga : Ini Cara Cairkan BLT BBM Rp 600 Ribu Di Kantor Pos Terdekat