Beredar Bocornya Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani, Hoaks!

Beredar surat penetapan tersangka Nikita Mirzani, polisi akan melakukan penyelidikan internal untuk menelusuri kebocoran surat tersebut.

Beredar Bocornya Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani, Hoaks!
Beredar kebocoran dokumen tentang surat penetapan Nikita Mirzani. Gambar : hot.detik.com/Noel

BaperaNews - Pihak Polresta Serang Kota akhirnya buka suara terkait beredarnya surat penetapan tersangka Nikita Mirzani di kalangan awak media. Mereka akan melakukan penyelidikan internal untuk menelusuri kebocoran surat tersebut.

Pelaksana Tugas Waka Polresta Serang Kota AKBP, Wahyu Iman mengaku akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait bocornya surat penetapan Nikita Mirzani (NM) sebagai tersangka atas kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Surat penetapan tersangka ini mulai jadi perbincangan usai beredar luas di media sosial. Dalam surat tersebut terlihat ketetapan Nomor S.Tap/56/VI/RES.2.5./2022/Reskrim tentang Penentuan Status Tersangka tertanggal 13 Juni 2022.

"Adanya kebocoran dokumen tersebut (penetapan tersangka), kami akan lakukan penyelidikan dan penyidikan" ujar Wahyu Iman yang didampingi Kasi Humas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri kepada wartawan (17/6).

Kendati demikian, Wahyu Iman menegaskan bahwa saat ini Nikita Mirzani masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

"Kami memonitor adanya dokumen di medsos terkait status saudara NM menjadi tersangka. Maka kami menjawab, bahwa saudara Nikita Mirzani belum menjadi tersangka sesuai konferensi pers kemarin" ujar Wahyu Iman.

Baca Juga : Terkuak! Istri Iko Uwais Dihina Jin dan Babi Sebelum Pemukulan Terjadi

Surat penetapan tersangka yang banyak beredar itu juga sudah ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan dicap basah.

Dalam surat tersebut diungkapkan bahwa Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.

Menanggapi hal tersebut, Nikita Mirzani justru tidak tahu menahu soal adanya surat penetapan dirinya sebagai tersangka, justru mepersilahkan para awak media untuk mengonfirmasi langsung terkait ditetapkannya Nikita sebagai tersangka ke Polda Banten ataupun Polresta Serang Kota.

"Kalian silakan pergi saja ke Kabid Humas Polda Banten karena, kan, enggak tahu sekarang apa-apa bisa dipalsuin" ujar Nikita Mirzani di kediamannya, kawasan Petukangan, Jakarta Selatan (17/6).

Diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Nikita dilaporkan dengan kasus penghinaan dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN.