Aturan Baru KTP, Nama Minimal Dua Kata, Tanpa Gelar, Maksimal 60 Huruf

Pemerintah Indonesia, membuat aturan baru KTP dengan berbagai peraturan. Seperti penggunaan nama minimal dua kata, dan berbagai hal lainnya.

Aturan Baru KTP, Nama Minimal Dua Kata, Tanpa Gelar, Maksimal 60 Huruf
Ilustrasi Aturan Baru KTP dengan peraturan maksimal 60 huruf. Gambar : Indra Hendriana / VOI

BaperaNews - Para pasutri yang ingin memiliki anak sudah dibikin pusing nih dengan aturan baru KTP di Indonesia. Anak belum keluar dari rahim sang Ibu saja sudah harus keteteran dengan membuat kata-kata 60 huruf untuk nama sang buah hati tercinta.

Sebagai para orang tua yang sudah memikirkan nama anak dari jauh-jauh hari dengan nama 70 huruf di bikin scroll searching google nama anak deh. Selamat browsing para calon orang tua!

Diumumkan oleh Bapak Tito Karnavian seorang politikus dan tokoh kepolisian Indonesia dengan jabatan sebagai Menteri Dalam Negeri Indonesia. Bahwa peraturan yang sudah ditetapkan pada 11 April 2022 ini berisi tentang Pencatatan Nama di Dokumen Kependudukan yang tertuang ke dalam peraturan Permendagri No. 73 tahun 2022.

Tito menyampaikan mulai dari KK hingga E-KTP paling sedikit harus punya dua kata dan tidak ada singkatan.

Baca Juga : Awas! Kini Polisi Bisa Tilang Kamu Melalui Kamera Hp Dengan ETLE Mobile

Berikut aturan baru KTP pencatatan nama di dokumen kependudukan :

  1. Mudah dibaca.
  2. Tidak punya makna negatif.
  3. Jumlah maksimal 60 huruf sudah termasuk spasi.
  4. Tidak multitafsir.
  5. Minimal dua jumlah kata
  6. Dilarang disingkat

Duh... belum buat nama anak saja sudah dibikin pusing dengan peraturan baru negara ini. Kalau kata gruop vokal cantik Putri Bahar sihh pusing pala barbie deh.

Untuk yang mempunyai nama marga, family, atau yang biasa disebut dengan nama lain akan dijadikan satu dengan nama. Nama juga tidak boleh pakai angka atau tanda baca, tidak ada gelar pendidikan maupun keagamaan di akta pencatatan sipil.

Dalam aturan tersebut, terdapat juga aturan untuk perbaikan atau pengubahan nama, syaratnya harus lewat pengadilan negeri.

“Dalam hal kependudukan, pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama, termasuk pembetulan dokumen kependudukan dan dokumen otentik jadi dasar untuk pembetulan sesuai aturan UU” bunyi Pasal 4 ayat 4.

Jadi, bagi kamu yang saat ini memiliki nama lebih dari 60 huruf dan tidak sesuai dengan aturan baru. Maka kamu harus merubah nama tersebut lewat pengadilan negeri

Aturan baru KTP tentu bisa menjadi pedoman bagi para orang tua yang saat ini akan memberikan nama anaknya.