Asik! Pekerja di IKN Nusantara Akan Digaji Full 100%, Tak Ada Pajak

Pemerintah menawarkan insentif pajak menarik: pekerja di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara bebas dari potongan PPh 21. Baca selengkapnya di sini!

Asik! Pekerja di IKN Nusantara Akan Digaji Full 100%, Tak Ada Pajak
Asik! Pekerja di IKN Nusantara Akan Digaji Full 100%, Tak Ada Pajak. Gambar : Dok. Kemetrian PUPR

BaperaNews - Kabar gembira bagi para pekerja yang akan pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Pemerintah telah mengumumkan berbagai insentif pajak untuk mendorong perpindahan ke IKN, termasuk kebijakan membebaskan seluruh pekerja di sana dari potongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) pada gaji yang diterimanya.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan bahwa kebijakan ini diatur dalam Pasal 53 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023.

Menurutnya, pembayaran PPh 21 dari gaji karyawan yang menetap di IKN akan ditanggung pemerintah (DTP). Hal ini berarti seluruh karyawan di IKN akan menerima gaji penuh 100 persen tanpa potongan pajak penghasilan.

"Kalau untuk karyawan, kan PPh Pasal 21 kan harusnya kita bayar. Ini PPh kita, misal gaji Rp100, potong pajak Rp5. Sekarang 5 nya itu ditanggung pemerintah, jadi saya terimanya Rp100. Gajinya full, PPh ditanggung sampai 2035 ya," jelas Yon Arsal.

Kebijakan ini akan berlaku sejak kegiatan bisnis dan pemerintahan di IKN beroperasi. Yon menegaskan bahwa insentif PPh 21 DTP tidak hanya berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga untuk seluruh pekerja, termasuk yang berstatus sebagai karyawan kontrak (outsourcing).

"Siapapun, sepanjang dia bayar pajak, pekerjanya domisili di situ, pemberi kerjanya ada di sana, kerjaannya di situ, penghasilannya dia terima 100 persen," tegas Yon.

Keuntungan ini akan terus dinikmati oleh para pekerja di IKN hingga tahun 2035. Setelahnya, pemerintah berencana untuk mengevaluasi kembali kebijakan tersebut.

Baca Juga: Mulai 2024 Tarif Pajak Karyawan Berubah, Segini Besarannya!

"Ya nanti kita lihat lagi. Sementaranya kan di PP, Peraturan Pemerintah, ya nanti semua bisa kita evaluasi lagi. Sementara kita taro sampai 2035," tambahnya.

Untuk ketentuan lebih lanjut, Kementerian Keuangan akan merinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Hal ini termasuk dalam kasus di mana karyawan bekerja di IKN, namun tidak berdomisili di sana.

"Nanti kita atur di PMK, membawahi bahwa memang harus di sana. Kalau enggak nanti kan, yang kita inginkan bahwa dengan PPh Pasal 21 ini untuk mendorong adanya crowd-nya orang pindah ke sana," tutur Yon Arsal.

Keputusan pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan perpindahan ke IKN Nusantara, dengan memberikan fasilitas yang menguntungkan bagi para pekerja.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kehidupan para pekerja di IKN, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi dan perkembangan wilayah tersebut.

Baca Juga: Perluas Intensif, Sri Mulyani Gratiskan Pajak Rumah Rp 5 Miliar!