Arab Saudi Buat Kebijakan Umroh Baru: Boleh Gunakan Visa Kunjungan Hingga Wisata

Arab Saudi membuat kebijakan umroh baru yakni mengizinkan turis dengan visa kunjungan, visa tenaga kerja, maupun visa wisata boleh melakukan umroh.

Arab Saudi Buat Kebijakan Umroh Baru: Boleh Gunakan Visa Kunjungan Hingga Wisata
Arab Saudi Izinkan Umroh Gunakan Visa Kunjungan Hingga Wisata. Gambar : Pexels.com/Dok. Shahbaz Hussain Shah

BaperaNews - Jumlah Jemaah umroh di Arab Saudi kini tak lagi dibatasi. Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi menyebut turis dengan visa kunjungan, visa tenaga kerja, maupun visa wisata kini boleh melakukan umroh.

Turis asing juga bisa memakai moda transportasi berbeda ketika meninggalkan Arab Saudi usai kedatangannya, namun Jemaah tetap diminta untuk patuh pada masa izin tinggal yang ditentukan dan melakukan izin terlebih dahulu ketika melakukan ibadah di Masjidil Haram Mekkah.

Arab Saudi membuat kebijakan umroh baru untuk luncurkan fasilitas lebih mudah bagi umat islam yang ingin datang ke negaranya untuk umroh. Turis dengan visa pribadi, visa wisata, dan visa kunjungan boleh datang ke Al Rawda Al Sharifa atau makam Nabi Muhammad SAW yang berada di samping Masjid Nabawi setelah pesan e-appointment (mendaftar online).

Visa umroh juga diperpanjang menjadi 90 hari setelah sebelumnya berlaku 30 hari. Pemegang visa umroh dibebaskan masuk ke wilayah Kerajaan Arab Saudi dari semua perbatasan baik itu darat, laut, maupun udara. Bebas pula berangkat dari bandara mana saja.

Langkah lainnya ialah Arab Saudi mengizinkan warganya membuat visa undangan untuk rekan-rekannya di luar negeri jika ingin datang ke Arab Saudi untuk umroh yang disebut visa transit persinggahan.

Baca Juga : Syarat Rekomendasi Kemenag Untuk Buat Paspor Umroh Resmi Dicabut!

Visa tersebut memungkinkan pemegangnya bisa umroh, datang ke Masjid Nabawi, dan bisa hadir di berbagai acara yang diadakan di seluruh wilayah negara tersebut.

Kebijakan umroh baru ini jadi kabar gembira untuk semua umat islam yang hendak umroh. Sebelumnya umroh hanya bisa dilaksanakan dengan visa khusus Jemaah umroh dan ditetapkan kuota, jadi harus mendaftar dan berangkat sesuai jumlah kuota di jadwal yang ada.

Sedangkan kini calon jemaah umroh bisa jalankan ibadah umroh lebih bebas, bisa memakai visa kunjungan, visa pribadi, visa wisata, visa undangan, bahkan visa tenaga kerja dengan jumlah kuota umroh yang tidak dibatasi. Kebijakan umroh baru ini jauh lebih mudah untuk dilakukan dibanding kebijakan yang diberlakukan sebelumnya.

Untuk bisa umroh calon Jemaah tetap harus daftar terlebih dahulu secara online, serta tetap wajib patuh pada masa izin tinggal di visa, tidak boleh tinggal di Arab Saudi lebih dari tanggal yang tertera di visa kecuali jika melakukan perpanjangan sesuai kebijakan umroh yang berlaku. 

Baca Juga : Kemenag Tegas Larang Visa Transit Untuk Pergi Haji