Aplikasi Binomo Ilegal, Indra Kenz Minta Maaf Dan Siap Jalani Proses Hukum

Indra Kenz influencer yang sempat menjadi perbincangan terkait konten trading meminta maaf atas sejumlah konten yang pernah ia unggah terkait dengan aplikasi investasi ilegal Binomo dan siap jalani proses hukum!

Aplikasi Binomo Ilegal, Indra Kenz Minta Maaf Dan Siap Jalani Proses Hukum
Indra Kenz Minta Maaf Dan Siap Jalani Proses Hukum. Gambar: Instagram/@indrakenz

BaperaNews - Indra Kenz seorang influencer yang sempat menjadi perbincangan terkait konten binomo kini minta maaf. Indra Kenz meminta maaf atas sejumlah konten yang pernah ia unggah terkait dengan aplikasi investasi ilegal Binomo.

Indra Kenz mengaku dirinya keliru saat menyampaikan aplikasi trading binary option atau perdagangan opsi biner itu legal alias memiliki izin resmi pada tahun 2019.

"Izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yang merasa dirugikan karena konten-konten binary option yang pernah saya upload," ujar Indra melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @indrakenz pada Kamis (17/2).

Indra Kenz mengaku bahwa bahwa seblumnya ia sempat membuat klarifikasi dan membuat pernyataan bahwa platform binary option ilegal pada tahun 2020. Indra mengatakan bahwa konten-konten promosi aplikasi itu selama ini dibuat hanya untuk membagikan pengalaman pribadinya. Namun, pada saat itu ia baru menyadari bahwa banyak pihak yanhg merasa dirugikan dengan adanya konten-konten tersebut.

Baca Juga: Bareskrim Polri Sebut Investasi Bodong Binomo Sebagai Judi Online

Tak hanya itu, Indra pun menceritakan pertemuannya dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Satgas Waspada Investasi (SWI). Setelah pertemuan itu, Indra pun memutusakan untuk menghapus dan berhenti mengunggah konten yang berhubungan dengan binary option.

"Awal saya mengenal binary option karena menonton iklan di YouTube. Saya mulai aktif menggunakan platform binary di tahun 2018, lalu kemudian membuat konten binary di tahun 2019," jelas Indra

Indra Kenz menyampaikan bahwa konten yang berhubungan dengan binary option tersebut membuat channel YouTubenya menjadi ramai di tonton dan diperbincangkan. Dari yang awalnya jumlah subscribed hanya hanya tiga ribuan orang, kini menjadi lebih dari satu juta orang pengikut.

"Dengan konten edukasi, crypto, saham serta binary option juga," kata Indra.

Namun setelah permasalahan konten-kontennya mencuat. Ia memastikan akan mengikuti proses hukum dengan kooperatif. Indra pun membantah bahwa dirinya pergi ke Turki dan mangkir dari panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri pada Jumat (18/2) untuk kabur dari proses hukum yang berlangsung.

Diketahui sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan bahwa ketidakhadirin Indra Kenz tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam kasus ini, Indra Kenz merupakan pihak yang dilaporkan oleh delapan korban aplikasi Binomo ke Bareskrim. Mereka mengaku kepada polisi terpengaruh oleh konten-konten promosi yang dibuat oleh Indra Kenz melalui YouTube, Instagram dan Telegram yang mengatakan bahwa Binomo merupakan aplikasi legal dan resmi di Indonesia.

Baca Juga: Jejak Kasus Suap Aziz Syamsudin Hingga Divonis 3,5 Tahun Penjara