37 Provinsi Indonesia: DPR Resmi Sahkan RUU DOB, Usai Pemekaran Ricuh Di Papua

Dalam Rapat Paripurna, DPR akhirnya resmi sahkan tiga RUU DOB usai adanya pemekaran ricuh di Papua. Ketiga rancangan tersebut mengatur pendirian tiga Provinsi di Indonesia .

37 Provinsi Indonesia: DPR Resmi Sahkan RUU DOB, Usai Pemekaran Ricuh Di Papua
Dalam Rapat Paripurna, DPR akhirnya resmi sahkan tiga RUU DOB usai adanya pemekaran ricuh di Papua. Ketiga rancangan tersebut mengatur pendirian tiga Provinsi di Indonesia . Gambar : KOMPAS.com/Dok. Ardito Ramadhan D

BaperaNews - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Paripurna akhirnya resmi sahkan tiga rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) pada 30 Juni 2022.

Ketiga rancangan tersebut mengatur pendirian tiga Provinsi baru yang berada di Pulau Papua, yang terdiri dari Papua Selatan, Papua Tengah, dan Pegunungan Tengah. Sekarang, secara keseluruhan diketahui seluruh jumlah Provinsi di Indonesia menjadi 37 Provinsi wilayah Indonesia.

Pengesahan RUU DOB dilakukan  setelah seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju terhadap tiga rancangan regulasi yang sebelumnya telah disepakati di Komisi II DPR.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Sufmi Dasco Ahmad sebagai Wakil Ketua DPR. “Apakah RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menjadi pemimpin Rapat Paripurna DPR RUU DOB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (30/6).

Jawaban anggota DPR atau peserta yang hadir di rapat sidang Paripurna untuk RUU DOB “Setuju”.

Diketahui sebelum pengesahan RUU DOB terjadi penolakan dari pegiat HAM maupun perwakilan masyarakat adat. Bahkan Mahasiswa sempat melakukan demonstrasi menolak DOB Papua.

Sebelum dimulainya rapat paripurna, sebanyak 10 organisasi sipil yang tergabung dalam Solidaritas Organisasi Sipil (SOP) untuk Papua menolak rencana pemekaran tiga Provinsi Indonesia baru ini. Diyakini oleh SOP pemekaran cendrung dapat memicu konflik sosial di akar rumput, terutama antar masyarakat adat.

SOP juga menilai pemekaran tiga Provinsi di Papua tidak mewakili aspirasi rakyat Papua, namun hanya untuk melayani segelintir aktor politik lokal.

Baca Juga : Dorong Indonesia Jadi Pimpinan Asean, Malaysia: Demi Jaga Laut China

Sebelumnya yang dilansir oleh Kompas.com, bahwa Tito Karnavian yang merupakan Menteri Dalam Negri menjelaskan usulan pembetukan tiga Provinsi baru di Papua sudah melalui proses panjang, diskusi dilakukan, komunikasi dilakukan kepada masyarakat dari ketiga Provinsi Indonesia tersebut.

Tito Karnavian menjelaskan dengan adanya pemekaran di Provinsi Papua ini untuk pemerataan ekonomi dan lebih besar kemungkinan orang asli Papua menjadi pegawai negeri di tiga wilayah yang baru saja terbentuk di RUU DOB.

“Saya minta semua tokoh di Papua bisa memahami pemekaran ini, kan enggak mungkin akan memuaskan semua pihak” imbuh Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta (30/6) selepas rapat Paripurna. 

Proses RUU DOB akan terus dilanjutkan, Mahfud Md Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengatakan akan lebih banyak kelompok pendung daripada yang menolak RUU DOB tersebut di Papua.

"Enggak ada gelombang (penolakan), gelombang lebih besar yang mendukung," tutur Mahfud.

Mahfud Md menilai hal tersebut wajar karena ada yang menolak dan menyetujui itu merupakan hal yang biasa. "Ada yang menolak menyetujui, itu biasa. UU apa saja bukan hanya do UU DOB Papua. Sama dengan kekerasan yang bukan hanya terjadi di Papua, Jawa juga banyak yang menolak dan mendukung juga banyak, kan gitu. Tapi gelombangnya kan jauh lebih besar yang mendukung dan minta segera disahkan" ujarnya.